TANGGAP DARURAT GEMPA ACEH TENGAH DICABUT
17 Jul 2013 13:01 WIB
Foto : TANGGAP DARURAT GEMPA ACEH TENGAH DICABUT ()
Gubernur Aceh, Zaini Abdulah, pada Selasa (17/7) menyatakan bahwa masa tanggap darurat gempa Aceh Tengah berakhir. Sebagai kelanjutan adalah masa Transisi Darurat menuju Pemulihan selama 25 hari yaitu 17 Juli s.d 10 Agustus 2013.
Pengertian status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara/permanen (berdasarkan kajian teknis dari instansi yg berwenang) dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.
Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti:
1. Tempat hunian masyarakat bagi rumah yg hancur/hilang/rusak.
2. Pemulihan dgn segera fungsi sarana/prasarana vital
3. Biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat yang digunakan utk pemulihan dgn segera fungsi sarana/prasarana vital.
4. Kebutuhan air bersih dan sanitasi
5. Pangan
6. Sandang
7. Pelayanan kesehatan
9. Kebutuhan dasar (fisik dan non fisik) lanjutan setelah tanggap darurat bencana berakhir.
Transisi ini dilakukan hingga dimulainya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Aceh Tengah nanti. 5 sektor akan dibangun yaitu perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial budaya, dan lintas sektor.
Pencarian 6 korban hilang di Desa Serempah, Kec. Ketol, Aceh Tengah telah dihentikan. 6 korban hilang: Sabri (23), M. Jali (40), Khairul (11), Berkat (50), Ali Hasyimi (9) dan Nikmat (35). keluarga korban telah mengikhlaskan.
Total jumlah korban gempa Aceh Tengah 42 orang meninggal (8 orang dari Bener Meriah dan 34 orang dari Aceh Tengah). Pengungsi 36.905 jiwa yaitu di Aceh Tengah 32.129 jiwa yang tersebar di 10 kecamatan, dan 4.776 jiwa di Bener Meriah yang tersebar di 6 kecamatan.
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas
BNPB