Pemberian Sanksi Terkait PSBB Adalah Opsi Tindakan Paling Akhir
07 Mei 2020 20:09 WIB
Foto : (Dimas)
JAKARTA - Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Asisten Operasi Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, merupakan opsi tindakan paling akhir.
"Jadi itu semua adalah kegiatan tindakan (pilihan) yang paling-paling akhir yang dilakukan kepolisian," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (6/5).
Kepolisian mendukung penuh kebijakan apapun yang ditetapkan, termasuk terkait dengan PSBB.
Dalam mendukung kebijakan itu, kepolisian berupaya mengimplementasikannya ke tingkat bawah maupun ke lapangan secara langsung.
"Jadi dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait dengan adanya larangan mudik dan yang berkaitan dengan PSBB, kami dari kepolisian, dibantu TNI, tetap melakukan tindakan preventif," katanya.
Terlepas dari hal itu, pihak Kepolisian terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyukseskan kegiatan PSBB di lapangan.
Kemudian Kepolisian juga melakukan pengecekan fisik langsung kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi dan juga melakukan kegiatan perekonomian.
"Semuanya kita cek. Kita berikan edukasi dan kemudian kita berikan dalam bentuk-bentuk imbauan," katanya.
Adapun penetapan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar kebijakan PSBB itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Kesehatan dan juga KUHP.
"Tapi semua itu adalah kegiatan tindakan yang paling-paling akhir yang dilakukan kepolisian," katanya.
Dalam penerapannya, Kepolisian tetap berupaya memberikan imbauan dan edukasi terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum memutuskan untuk mengambil pilihan tindakan paling akhir tersebut.
Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB