Operasi Ketupat Dilakukan Lebih Awal Sebagai Antisipasi PSBB Cegah COVID-19
07 Mei 2020 20:06 WIB
Foto : (Dimas)
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Asisten Operasional Penegakan Hukum (Gakkum) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberlakukan Operasi Ketupat lebih awal sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana yang telah diputuskan Presiden RI Joko Widodo sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Tanah Air.
Operasi Ketupat yang secara rutin dilakukan Polri biasanya digelar pada H-7 sebelum Idul Fitri dan H+7 setelahnya. Akan tetapi dengan menyikapi kebijakan dari pemerintah terkait PSBB tersebut, Polri memberlakukan Operasi Ketupat pada awal Ramadan 1441 H atau dimulai pada Jumat (24/5) lalu.
“Karena ada kebijakan pemerintah (PSBB) yang kita dukung, bahwa dimajukan, maka Operasi Ketupat kita majukan sejak tanggal 24 April yang lalu, dan nanti akan berakhir H+ 7 setelah Lebaran, ya itu, ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (6/5).
Dalam operasi tersebut Polri sudah melakukan beberapa kegiatan, seperti membentuk pos pengamanan,membentuk penyekatan dan menerjunkan 171 personel untuk menghalau para warga yang masih nekat melakukan aktivitas mudik.
Argo mengungkapkan, pihaknya telah memberlakukan penyekatan tersebut di 58 titik di Pulau Jawa, mulai dari Banten hingga Surabaya.
"Khususnya di Pulau Jawa ada 58 titik penyekatan, ya mulai dari Banten sampai ke Surabaya. Ada penyekatan-penyekatan yang kita lakukan di sana,” ungkap Argo.
Kemudian, berdasarkan catatan yang dikantongi Polri sampai dengan hari ke-9 atau Minggu (2/5), ada sebanyak 23.405 kendaraan yang diminta kembali atau putar balik karena terindikasi akan melaksanakan mudik.
Kendaraan tersebut meliputi pribadi, kendaraan umum, roda dua dengan berbagai modus yang dilakukan calon pemudik untuk mengelabuhi petugas.
“Namanya pemudik mau mau melakukan pelanggaran, ya itu kan, gimana caranya, gimana upayanya, bisa mengibuli atau memanipulasi, sehingga petugas kepolisian dan petugas yang lain tidak melihat,” jelas Argo.
Selanjutnya, pihaknya juga beberapa kali menemukan upaya yang dilakukan para calon pemudik mulai melewati ‘jalur tikus’ hingga nekat dengan memodifikasi kendaraan truk bahkan memaksakan diri masuk ke dalam truk molen atau pengaduk semen untuk menghindar dari endusan petugas.
“Ada beberapa kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut orang, ya dan juga ada yang beberapa hal yang tidak dinyana, ya, yang tidak dinyana itu tidak disangka ya. Ada yang masuk ke tempat molen, ada juga yang masuk ke mana itu bagasi, dan sebagainya,” ungkap Argo.
Menyikapi hal tersebut, Polri telah memberikan penindakan tegas bagi pelanggar aturan PSBB khususnya bagi pelanggar aturan larangan mudik dengan berbagai ancaman termasuk dijerat Pasal 308 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Jalan Raya dengan hukuman yakni kurungan dan denda maksimal Rp. 500 ribu.
"Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 travel illegal, dengan 15 pengemudi, dan total penumpang ada 113 orang. Seluruhnya sudah kita lakukan pemeriksaan dan sangsinya kita kembali ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan pengemudi, kita kenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan, dan denda Rp 500 ribu,” jelas Argo.
Dalam hal ini, Polri mengajak kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dan mengambil kebijakan sebaik-baiknya dalam rangka mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19.
Di luar adanya penindakan petugas, hal yang lebih diharapkan adalah adanya dukungan dari masyarakat dengan mematuhi aturan pemerintah tersebut. Sehingga penambahan kasus penularan virus corona jenis baru tersebut dapat dicegah.
“Tetap harus kita lakukan itu ya, jaga jarak jangan sampai dilupakan, dan kemudian juga apa namanya, tidak ke tempat kerumunan, dan yang berikutnya adalah tetap pemerintah melarang mudik. Itu di itu di situ. Patuhi peraturan ini dan lakukan langkah-langkah kerjakan dengan disiplin. Kita pasti bisa,” pungkas Argo.
Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB