Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

HASIL DISKUSI TANTANGAN DAN PELUANG INTEGRASI PRB DAN API DALAM KONSULTASI NASIONAL FORUM PRB

Dilihat 356 kali
HASIL DISKUSI TANTANGAN DAN PELUANG INTEGRASI PRB DAN API  DALAM KONSULTASI NASIONAL FORUM PRB

Foto : HASIL DISKUSI TANTANGAN DAN PELUANG INTEGRASI PRB DAN API DALAM KONSULTASI NASIONAL FORUM PRB ()

Mataram, 9 Oktober 2013
Topik integrasi isu pengurangan risiko bencana (PRB) dan adaptasi perubahan iklim (API) menjadi salah satu topik pembahasan dalam “Konsultasi Nasional Forum Pengurangan Risiko Bencana se-Indonesia” pada tanggal 8-9 Oktober 2013 di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, NTB. Konsultasi Nasional ini hendak mengurai tantangan dan peluang integrasi kebijakan PRB dan API dalam kebijakan nasional maupun daerah/lokal. Untuk itu menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidangnya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (Planas PRB). Dari paparan umum para narasumber itu kemudian dibahas lebih ditil dalam diskusi-diskusi kelompok.
Kegiatan Konsultasi Nasional ini diselenggarakan oleh Planas PRB dan dengan diikuti oleh lebih dari 150 orang wakil dari Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) di seluruh Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), lembaga non pemerintah nasional dan internasional, serta para praktisi kebencanaan. Kegiatan Konsultasi Nasional ini merupakan salah satu rangkaian dalam acara Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2013 pada tanggal 7-11 Oktober 2013 di Mataram dan sekitarnya.
Syamsul Ardiansyah dari Planas PRB mengatakan, “Integrasi PRB-API itu gampang-gampang susah, mengapa?” Syamsul Ardiansyah menjawab sendiri bahwa keterkaitan antara PRB, API dan mitigasi serta pembangunan berkelanjutan didefinisikan dengan cukup baik pada tingkat konseptual, tetapi kebijakan, praktik dan investasi dalam bidang-bidang tersebut jarang mencerminkan saling-keterhubungan dan sering terjadi dengan cara yang tidak saling terhubung, terkompartementalisasi. Terdapat kebutuhan yang kuat untuk menemukan penerapan integrasi yang praktis yang akan meminimalisasi duplikasi dan memperbaiki efisiensi demi kemaslahatan manusia. Ini penting khususnya bagi ekonomi kecil yang sangat rentan pada risiko bencana maupun iklim tetapi memiliki kapasitas terbatas untuk menanggulanginya.
Sugeng Triutomo dari Yayasan Pengurangan Risiko Bencana (YPRB) yang juga mantan Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB mengatakan, “Untuk melakukan integrasi PRB dengan API menghadapi tantangan-tantangan yang cukup berat. Di tingkat komunitas sulit dibedakan antara program PRB dengan API. Akan tetapi di tingkat nasional dan global masing-masing dikelola oleh kelembagaan yang berbeda, yaitu BNPB mengurusi PRB serta DNPI dan KLH mengurusi API. Di tingkat global PRB dipegang oleh United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR), sedangkan API dipegang oleh World Meteorological Organization (WMO) dan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC or FCCC).”
Sugeng Triutomo menyampaikan bahwa di bidang perencanaan kebencanaan terdapat Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB), sedangkan di bidang perubahan iklim terdapat Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API). Sedangkan pada pendanaan untuk kebencanaan berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Dana Siap Pakai (DSP) dan lembaga donor; sedangkan untuk perubahan iklim berasal dari DIPA dan lembaga donor. Dalam kerangka pendekatan di bidang kebencanaan berupa PRB (pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan); sedangkan di bidang perubahan iklim berupa mitigasi dan adaptasi. Untuk implementasi dikerjakan oleh lembaga-lembaga humanitarian relief dan sektoral di bidang kebencanaan, sedangkan bidang perubahan iklim oleh lembaga sektoral.
“Ke depan dampak risiko bencana yang berinteraksi dengan perubahan iklim, kerusakan lingkungan hidup, pembangunan dan pertumbuhan penduduk akan semakin meningkat dan menjadi tantangan bagi pembangunan manusia. Untuk itu dibutuhkan pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan pengurangan risiko bencana (PRB), adaptasi perubahan iklim (API) dan pemulihan lingkungan hidup, “demikian kesimpulan Valentinus Irawan, analisis penanggulangan bencana United Nations Development Programme (UNDP) di BNPB.
Dari paparan-paparan narasumber BNPB, DNPI, KLH, Kemdagri, dan Planas PRB kemudian menjadi bahan diskusi kelompok dengan hasil yang dikelompokkan ke dalam tantangan integrasi, instrumen integrasi, instrumen untuk mengatasi risiko lintas batas, pihak yang bertanggung jawab, indikator, dan rekomendasi HFA2 pada bagian “Integrasi API PRB ke dalam Perencanaan Pembangunan”.
Tantangan Integrasi
Dalam isu API, PRB dan pembangunan berkelanjutan masih terpisah-pisah atau “cerai berai”. Ada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di level lokal untuk bisa mendorong integrasi. Pada pemerintah daerah sering terjadi mutasi pejabat, padahal pejabat yang bersangkutan telah ikut pelatihan-pelatihan di bidang API dan PRB. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah daerah masih sangat lemah untuk melakukan integrasi API dan PRB ke dalam pembangunan di daerah.
Pada level sistem (kebijakan, paradigma dan pengelolaan SDM) di tingkat lokal berlaku moratorium. Namun di tingkat nasional kebijakan tidak mendukung/harmonis dengan kebijakan daerah. Yang terjadi adalah kebijakan yang bersifat profit oriented memperparah dampak perubahan iklim, contohnya adalah kebijakan investasi mengalahkan Analissis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Di sisi lain terjadi pengabaian peran aktif masyarakat dan pengabaian perundang-undangan, misalkan tumpang tindih dan kontradiksi kebijakan menyebabkan integrasi makin sulit. Hyogo Framework of Action (HFA) kalah pamor dibandingkan konvensi internasional lain yang kewajibannya mengikat, inkonsistensi dan lemahnya penegakan hukum serta tidak adanya reward dan punishment yang jelas bagi pelaksanaan API PRB dan pembangunan berkelanjutan membuat integrasi API dan PRB sulit untuk diimplementasikan dengan baik.
Instrumen Integrasi
Instrumen integrasi API dan PRB sudah ada, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Peraturan Menteri, AMDAL, kajian risiko bencana, RPB, RAN PRB, RAN API dan lain-lain. Akan tetapi instrumen-instrumen itu tidak sinkron karena tidak dirancang untuk sinkron, ego sektoral masih sangat tinggi, dan belum menyeluruh. Pemahaman yang kurang juga membuat instrumen-instrumen tersebut tidak dapat berjalan efektif. Untuk implementasi integrasi API PRB belum ada petunjuk pelaksanaan (juklat) dan petunjuk teknis (juknis) yang membuat implementasi di lapangan jadi tersendat dan “meraba-raba”. Selain itu juga terjadi perbenturan kewenangan provinsi dengan Kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan aset dan sumber daya daerah.
Instrumen untuk Mengatasi Risiko Lintas Batas
Instrumen yang ada saat ini lebih bersifat preventif untuk mengatasi risiko lintas batas. Dalam implementasi instrumen tidak efektif, pada tingkat kesadaran dan inkonsistesi tindakan.
Pihak yang Bertanggung Jawab
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan integrasi API dan PRB antara lain BNPB, KLH, DNPI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Perwakiran Rakyat (DPR), dan Kementerian Pekerjaan Umum. Semua lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden.
Indikator Integrasi
Kajian risiko bencana terintegrasi dengan kajian iklim. Proyek/program besama yang tidak dibatasi tahun anggaran (multiyears), setidaknya ada tiga kementerian yang melakukan integrasi API, PRB dan pembangunan berkelanjutan. Dipantau dan diukur dengan perangkat pemantauan dan evaluasi secara kualitatif serta konsistensi dengan kebijakan dan anggaran.
Rekomendasi HFA 2: “Integrasi API PRB ke dalam Perencanaan Pembangunan”
Pencapaian integrasi belum berjalan efektif, penilaian HFA 1 prioritas 4 menunjukkan pencapaian yang kurang untuk isu-isu terkait perubahan iklim dan belum menampung isu-isu yang direkomendasikan. Untuk itu perlu dilakukan hal-hal di bawah ini.
Peningkatan kapasitas para pelaku PRB non pemerintah dalam jenjang yang setinggi-tingginya dan tanpa batas. Penguatan kapasitas kemandirian lokal masyarakat kepulauan kecil, pinggiran hutan, wilayah perbaasan dan rentan lain dengan menempatkan kondisi cuaca buruk (kondisi mengancam) sebagai prioritas dalam PB. Dalam persepektif bencana, cuaca buruk belum ditempatkan sebagai bencana, serta membangun ketangguhan masyarakat rentan, contoh masyarakat kepulauan kecil.
Memastikan akses informasi cuaca dan dampak perubahan iklim dan risiko bencana oleh masyarakat dan semua pihak  serta solusi. Ini diterjemahkan ke bahasa yang mudah dipahami. Meningkatkan kerja sama pemerintah-akademisi dalam meningkatkan kapasitas masyarakat dama menerapkan API-PRB. Memperluas cakupan definisi cuaca ekstrim, tidak hanya fokus pada angin puting beliung, gelombang ekstrem dan abrasi.
Memperkuat PRB sebagai sebuah pendekatan pada seluruh manajemen bencana. Mendorong API PRB dengan mengintegrasikan multi isue terkait, seperti migrasi, urbanisasi, mata pencaharian dan kemiskinan dll. Mendorong penguatan kapasitas API PRB bagi kelompok rentan. Memperkuat kapasitas lokal untuk menangani multi ancaman (daily disaster).

Penulis


BAGIKAN