Gubernur Sumbar: Sudah Masuk, Tidak Boleh Keluar
26 Mei 2020 19:57 WIB
Foto : Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno. (Humas BNPB/Dume Harjuti Sinaga)
JAKARTA - Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno
meminta masyarakat Sumatera Barat untuk mematuhi peraturan yang telah
ditetapkan pemerintah tentang larangan aktivitas mudik-balik Idul Fitri
1441 Hijriah pada masa pandemi COVID-19. Adapun larangan itu semata-mata
dimaksudkan untuk memutus penyebaran virus corona jenis baru, khususnya
di 'Bumi Minangkabau'.
"Tidak boleh keluar, tidak boleh masuk.
Yang sudah masuk tidak boleh keluar," tegas Gubernur Irwan dalam
keterangan resmi yang disiarkan melalui telekonferensi di Media Center
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (26/5).
Adapun
pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi
selama masa mudik idul fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan
penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).
Selain
Permenhub, kebijakan itu juga dilandasi dengan Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Sumbar, yang sebelumnya
dikeluarkan pada 22 April 2020 dan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
"Kita sudah mulai (PSBB) 22 April 2020," jelas Gubernur Irwan.
Melalui
aturan-aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan
tindakan tegas bagi seluruh moda transportasi yang masuk maupun keluar
wilayah Sumbar, baik dari jalur darat, laut maupun udara. Dalam hal ini,
kinerja dari TNI dan Polri juga diapresiasi sebagai penjaga perbatasan
wilayah.
"Yang tadinya dengan PSBB hanya membatasi, tapi dengan
Permenhub Nomor 25/2020 (transportasi) tidak boleh sama sekali,
dipulangkan, disuruh balik semua. Nah itu TNI bekerja, Polisi bekerja
cukup efektif," jelas Irwan.
Menurut Gubernur Irwan, sejak
diterapkan pelaksanaan PSBB Sumbar, pihaknya telah berhasil menurunkan
laju perantau hingga 30 persen, yakni dari 109.204 menjadi 13.751
perantau.
Kemudian ketika aturan dipertegas dengan Pemenhub Nomor
25/2020, jumlah perantau turun menjadi kurang dari 4.000, dengan
rata-rata ada 300 kendaraan yang diberhentikan dan dipaksa putar balik.
"Itupun yang nyelonong memaksa dini hari, ketika (tim jaga perbatasan) posko sedang gantian untuk sahur," jelas Irwan.
Selanjutnya,
dalam menjamin kesejahteraan masyarakatnya yang telah kembali ke
Sumatera Barat sekaligus menjaga agar tidak keluar lagi, Gubernur Irwan
memberikan bantuan insentif untuk memulai usaha yang bergerak disektor
agraris.
Dalam hal ini, Gubernur Irwan lebih mengarahkan warganya
yang kembali ke kampung dan tidak ada niat untuk kembali merantau agar
bekerja di sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan.
Sebab, sektor tersebut adalah potensi andalan yang ada di Sumatera Barat
dan telah menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebanyak
23,8 persen.
"Karena di Sumbar ini daerah agraris, industri tidak
ada di Sumbar. Beda dengan di Jawa. Adapun home industry, itupun bisa
masuk, tapi karena industri ini sedang melambat (terdampak pandemi),
tentu juga kurang banyak daya tampung," jelas Irwan.
"Tapi kalau
di pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan itu luar biasa. Kita
masih butuh makan minum tiap hari. Saya mengimbau untuk ke situ,"
imbuhnya.
Oleh sebab itu, Gubernur Irwan sangat menganjurkan agar
warganya yang berada di rantau tidak masuk kembali maupun keluar dari
Sumbar, sebagai pencegahan penularan COVID-19.
"Yang dari rantau
juga tidak perlu pulang lagi, yang dari ranah ini juga tidak perlu ke
rantau lagi untuk sementara. Karena sama-sama kita menghambat penularan
transmisi positif COVID-19 ke mereka-mereka," jelas Irwan.
Pihaknya
juga berharap agar segala upaya yang dilakukan pemerintah daerah dan
masyarakatnya segera memberikan hasil yang maksimal, sehingga kehidupan
dapat kembali berjalan normal.
"Mudah-mudahan dengan bersabar, COVID-19 bisa kita landaikan dan kehidupan kembali menjadi normal," pungkas Irwan.
Sebagai
informasi, data kasus COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat per Senin
(25/5) ada 478 kasus positif dengan rincian 122 pasien positif dirawat,
68 isolasi mandiri, 2 isolasi mandiri, 10 isolasi Bapelkes, 53 isolasi
BPSDM, 13 isolasi BPP, 24 meninggal dunia dan 186 dinyatakan sembuh.
Kemudian
untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 9.041 yang mana 23 dikarantina
Pemda, 124 isolasi mandiri, 8.894 selesai dipantau. Selanjutnya Pasien
Dalam Pengawasan (PDP) ada 861 dengan rincian 31 dirawat dan 830
dinyatakan sehat dan dipulangkan.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional