Cegah COVID-19, Polri Tutup Pintu Masuk Arus Balik Menuju Jakarta
24 Mei 2020 06:58 WIB
Foto : Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. (Humas BNPB/Dume Harjuti Sinaga)
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.
Argo mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif COVID-19 di Ibu Kota paling tinggi.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo.
Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, dan dalam hal ini telah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020. Artinya bahwa selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.
"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.
Adapun penyekatan arus balik yang dilakukan pada tiap-tiap wilayah meliputi;
Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Timur:
1. Penyekatan antar provinsi di jalur Tol :
- Wilayah Ngawi - Sragen di Gate Tol Ngawi Km 679.200
2. Penyekatan antar provinsi di jalur arteri :
• Tuban - Rembang di Pos Bancar
• Pelabuhan Ketapang Jl. Raya Situbondo
• Bojonegoro - Cepu di Pos Padangan
• Magetan - Karanganyar di Pos Cemoro sewu
• Pacitan - Solo di Ds Glonggong Donorojo
• Ponorogo - Wonogiri di Ds Biting kec Badegan
• Ngawi - Sragen di Mantingan
3. Penyekatan arus balik antar kota/kabupaten di jalur arteri :
a. Jalur pantura (Arteri):
• Tuban dgn Lamongan.
• Lamongan dgn Gresik.
• Gresik - Surabaya
• Surabaya - Sidoarjo
• Sidoarjo - Pasuruan
• Pasuruan - Probolinggo
• Probolinggo - Situbondo
• Situbondo - Banyuwangi
b. Jalur Tengah:
• Ngawi - Magetan
• Magetan - Madiun
• Madiun - Nganjuk
• Nganjuk - Kediri (Mengkreng)
• Kediri - Jombang
• Jombang -Mojokerto - Mojokerto-Sidoarjo
• Sidoarjo - Surabaya
• Sidoarjo - Pasuruan
• Pasuruan - Malang
c. Jalur Selatan:
• Banyuwangi - Jember
• Jember -Lumajang
• Malang - Blitar
• Blitar - Tulungagung
• Tulungagung - Trenggalek
• Trenggalek - Pacitan
Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Tengah:
1. Penyekatan antar provinsi di jalur Tol :
- Wilayah Sragen di exit sragen Km 528.
- Gate tol banyumanik Km 421.
2. Penyekatan antar provinsi di jalur arteri :
- Rembang (Sarang).
- Blora (Simpang 3 Ketapang).
- Wonogiri (Selogiri)
- Sragen (Sambung Macan)
3. Penyekatan arus balik antar kota / kabupaten di jalur arteri/Jalur pantura:
- Rembang dgn Pati.
- Pati dgn Kudus.
- Kudus dgn Demak.
- Demak dgn Semarang.
- Semarang dgn Kendal
- Kendal dgn Batang
- Batang dgn Pekalongan.
- Pekalongan dgn Pemalang
- Pemalang dgn Tegal.
- Tegal dgn Brebes.
Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Barat:
Penyekatan Jalur Tol:
1. Jalur Tol Indikator dari Gerbang Tol Palimanan Utama:
a. Tegal karang
b. Plumbon
c. Ciperna timur
d. Kanci
e. Ciledug (perbatasan dengan Brebes)
2. Jalur Tol Indikator dari Gerbang Tol Cikatama:
a. Kalijati
b. Cilameri
c. Cikedung
d. Kertajati
e. Sumber jaya
3. Jalur Tol Indikator dari Gerbang Tol Kalitama:
a. Sadang
b. Jatiluhur
c. Cikamuning
4. Jalur Tol Japek Indikator di KM 47 B
a. Kalihurip
b. Karawang timur
c. Karawang barat
Penyekatan Jalur Arteri:
1. Polres Sukabumi di Gunung Buthak berbatasan dgn Prop Banten
2. Polresta Cirebon di:
a. Susukan/ Losari (Brebes)
b. Ciledug arteri (Brebes)
3. Polres Kuningan di Cibimbin (Brebes)
4. Polres Banjar di Cijolang (Cilacap)
5. Polres Ciamis di pos Kalikucang (Cilacap)
Penyekatan Arus Balik Polda Banten:
1. Batas DKI Jakarta
• PCP Citra Raya
• PCP Pasar Kemis
• PCP Kronjo
• PCP Tigaraksa
• PCP Solear
• PCP Jayanti
• PCP GT. Cikupa
• PCP Simpang Asem
• PCP Simpang Pusri/KSB
2. Batas Jawa Barat
• PCP Jasinga
• PCP Cilograng
• PCP Gayam
3. Batas Sumatera
• PCP Gerem
• PCP Pelabuhan Merak
• PCP Pelabuhan BBJ Bojonegara
Dari pemberlakuan penyekatan di beberapa titik tersebut, masyarakat diminta agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk memutus rantai penularan COVID-19.
"Itu yang kita lakukan, dan kita berharap masyarakat untuk mentaati kaitannya dengan apa yang menjadi program, maupun yang telah disampaikan oleh pemerintah, ya. Ini kita belajar, kemudian kita patuh, jangan sampai kita menjadi jadi korban ya, itu di situ,” jelas Argo.
“Kita harus memberikan contoh teladan kepada keluarga kita sendiri, lingkungan kita sendiri, negara kita sendiri,” pungkas Argo.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional