Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Bulan PRB: Pelaku Usaha Berperan Penting dalam Pengurangan Risiko Bencana

Dilihat 84 kali
Bulan PRB: Pelaku Usaha Berperan Penting dalam Pengurangan Risiko Bencana

Foto : Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Johny Sumbung, SKM., M.Kes menjadi salah satu narasumber pada talkshow Bulan PRB 2022 bertemakan “Peran Pelaku Usaha Dalam Pengurangan Risiko Bencana” pada Rabu (12/10) di BSCC Dome, Kota Balikpapan (Istimewa)


BALIKPAPAN - Bulan Pengurangan Risiko Bencana telah dimulai dengan pembukaan pameran dan rangkaian kegiatan lainnya pada Rabu (12/10) di Dome Balikpapan Sport & Convention Center, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Pada pembukaan tersebut, BNPB juga turut mengadakan beberapa talkshow dalam panggung Rumah Resiliensi Indonesia, salah satunya bertemakan “Peran Pelaku Usaha Dalam Pengurangan Risiko Bencana”.

Pada kesempatan itu, Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Johny Sumbung, SKM., M.Kes mengungkapkan harapannya terhadap para pelaku usaha dalam pengurangan risiko bencana. 

“Saya berharap agar pelaku usaha dapat membantu pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak bencana terutama dalam sektor ekonomi baik pada saat prabencana, kondisi darurat dan pascabencana,” ujar Johny. 

Menurutnya, sektor ekonomi merupakan salah satu sektor utama yang pasti mengalami kelumpuhan pada saat terjadi bencana. Acara Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2022 ini momen yang baik untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk saling bersinergi.

Johny berharap para pelaku usaha dapat berperan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing, seperti misalnya PLN yang dapat memberikan bantuan ketersediaan listrik pada saat terjadi bencana, baik untuk petugas evakuasi maupun korban pengungsi. Dalam contoh lain, pelaku usaha juga dapat berkontribusi dalam bentuk CSR untuk memprakarsai kegiatan-kegiatan pada tahap pra-bencana, tidak hanya saat tanggap darurat.

Pelaku usaha juga memiliki peran penting pada saat penyusunan dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (jitupasna) dan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) baik sebagai subjek maupun objek. 

“Pemerintah Daerah seringkali melupakan peran pelaku usaha pada saat penyusunan kedua dokumen tersebut. Padahal pelaku usaha dapat turut serta memberikan data nilai kerusakan, nilai kerugian dan nilai kebutuhan pada sektor ekonomi di dalam tabel perhitungan jitupasna," jelas Johny.

Pelaku usaha juga dapat memberikan saran, masukan, dan strategi kedepannya untuk pemulihan sektor ekonomi pada dokumen R3P.

Terakhir, Johny menyampaikan pemerintah akan melakukan upaya perbaikan regulasi terutama mengenai sanksi terhadap pelaku usaha yang aktivitasnya merusak lingkungan. Salah satu contoh sanksinya yakni tidak memberikan ijin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar.



Abdul Muhari, Ph.D.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN