Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Lakukan Asistensi Dalam Penyusunan Indeks Ketahanan Daerah se-Provinsi Maluku

Dilihat 115 kali
BNPB Lakukan Asistensi Dalam Penyusunan Indeks Ketahanan Daerah se-Provinsi Maluku

Foto : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB) telah melakukan asistensi Penilaian Indeks Ketahanan Daerah di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Maluku, Kamis (20/10). (Komunikasi Kebencanaan BNPB/Apri Setiawan)


AMBON – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB) telah melakukan asistensi Penilaian Indeks Ketahanan Daerah di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Maluku, Kamis (20/10).

Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Penilaian tersebut merupakan salah satu elemen dalam penyusunan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) dan selanjutnya dapat digunakan dalam pemutakhiran peta risiko bencana. 

Perencana Ahli Madya BNPB Edy Suryawan Purba, SKM, MKM menyampaikan bahwa pentingnya penilaian IKD setiap tahun.

"Tentu kegiatan penilaian IKD ini menjadi penting karena akan berpengaruh dalam penurunan nilai IRB baik kabupaten/kota dan provinsi," ujar Edy

Edy menambahkan himbauan kepada kabupaten/kota se-Provinsi Maluku segera melakukan penilaian IKD. Data sementara menyebutkan, 10 kabupaten/kota sudah melakukan penilaian dan sedang dalam proses pengumpulan bukti verifikasi, sementara 1 kabupaten mengalami kendala dalam penilaian. Terlepas dari kondisi tersebut, Edy memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah terlibat secara aktif.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak dan Ibu sekalian, yang telah melaksanakan penilaian IKD di daerah. Ini merupakan bentuk komitmen yang sangat baik,” tutur Edy.

Sebagai bentuk tindak lanjut, disepakati bahwa pengumpulan hasil penilaian IKD dan bukti verifikasi ke BPBD Provinsi Maluku paling lambat 7 November 2022 untuk dilakukan verifikasi dan selanjutnya diserahkan ke BNPB.

Diharapkan dengan kegiatan asistensi ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan bagi para warga yang tinggal didaerah risiko rawan bencana.




Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB 

Penulis


BAGIKAN