BNPB Laksanakan Konsensus Dua Dokumen RSNI
13 Okt 2022 00:25 WIB
Foto : Pertemuan konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Sistem Peringatan Dini Bagian 3: Banjir dan RSNI Keamanan dan Ketahanan - Terminologi pada Rabu (12/10). (Tim SNI BNPB)
BALIKPAPAN - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan pertemuan konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Sistem Peringatan Dini Bagian 3: Banjir dan RSNI Keamanan dan Ketahanan - Terminologi pada Rabu (12/10).
Pertemuan ini diprakarsai oleh Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang diselenggarakan secara hybrid di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan serta virtual sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2022 yang diselenggarakan di Kalimantan Timur.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Direktur Sistem Penanggulangan Bencana, Dr. Ir. Udrekh, S.E., M.Sc, selaku Ketua Komite Teknis 13-08 menyampaikan bahwa RSNI ini nantinya diharapkan dapat disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan serta terukur dalam pelaksanaannya.
“Tentunya ketika sudah disusun, RSNI ini dapat diimplementasikan secara terukur,” ujar Udrekh.
Perwakilan Gugus Kerja Dr. Wahyu Wilopo, ST. M.Eng. memaparkan “RSNI Sistem Peringatan Dini Bencana – Bagian 3: Banjir” yang merupakan bagian dari seri SNI 8840: Sistem Peringatan Dini Bencana.
“RSNI ini telah disusun berdasarkan masukan yang diberikan pada pertemuan sebelumnya, tata cara penulisan SNI dari BSN serta aturan yang berlaku”, jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa standar ini juga telah mengakomodir praktek peringatan dini banjir yang sudah berlangsung di masyarakat.
“Diharapkan hal ini memaksimalkan praktik peringatan dini banjir yang sudah berjalan selama ini,” tambah Wahyu.
RSNI yang disusun bertujuan untuk menjadi pedoman penerapan sistem peringatan dini banjir dengan menggunakan pendekatan pengurangan risiko bencana berbasis komunitas.
Penerapan tersebut mencakup pemahaman risiko banjir, penentuan jenis dan pemasangan peralatan pemantauan pada lokasi yang tepat, kemampuan analisis dan diseminasi informasi peringatan dini kepada masyarakat terpapar dan membangun kemampuan respon yang benar dan tepat waktu.
Diharapkan standar ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan lengkap sehingga tujuan pengurangan risiko bencana dapat tercapai. Setelah RSNI Sistem Peringatan Dini, konsensus juga dilaksanakan untuk draf RSNI Keamanan dan Ketahanan - Terminologi.
Pemaparan juga dibawakan oleh Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku konseptor RSNI Keamanan Masyarakat-Terminologi Dr. Rusli Cahyadi, M.Si.,. yang menjelaskan RSNI ini merupakan adopsi modifikasi dari ISO 22300 : 2021 yang ditambah dengan terminologi yang ada di UNDRR dan SNI kebencanaan dengan maksud menyesuaikan dengan konteks kebencanaan di Indonesia.
“Sudah ada banyak catatan mengenai definisi yang sudah kami perbaiki sesuai dengan konteks kebencanaan di Indonesia”, ungkap Rusli.
Selanjutnya pembahasan dokumen langsung kepada istilah yang perlu dilakukan tinjauan dan pembahasan lebih lanjut dengan mengacu pada peraturan dan ketentuan internasional yang ada.
Konsensus dihadiri oleh empat belas (14) anggota Komite Teknis 13-08 dan Gugus Kerja RSNI Peringatan Dini Banjir yang berasal dari berbagai lembaga seperti BNPB, BSN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI), Palang Merah Indonesia (PMI) serta perwakilan dari komunitas dan masyarakat. Hadir pula Utomo, ST, ME, perwakilan dari BSN selaku Tenaga Pengendali Mutu SNI.
Rapat konsensus ini diakhiri dengan pernyataan setuju oleh kuorum dan oleh Tenaga Pengendali Mutu SNI, Utomo, ST., ME. Dengan demikian, kedua RSNI ini telah dinyatakan naik status menjadi RSNI3 oleh kuorum dan akan dilanjutkan ke sesi Jajak Pendapat oleh BSN.
Abdul Muhari, Ph.D.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB