BNPB Dukung Penuh Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
29 Jul 2022 14:10 WIB
Foto : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Rapat Koordinasi Khusus Kebakaran Hutan dan Lahan pada Kamis (28/7) di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Komunikasi Kebencanaan BNPB/Alya Faradilla)
JAKARTA - Memasuki musim kemarau, pemerintah Indonesia mulai mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Rabu (27/7), 131 peristiwa kebakaran hutan dan lahan telah terjadi sejak awal tahun 2022.
"Meski bencana di Indonesia masih didominasi oleh kejadian Hidrometeorologi basah, pemerintah daerah kami imbau untuk tetap siaga dan waspada akan potensi karhutla," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto dalam Rapat Koordinasi Khusus Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Kamis (28/7).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan beberapa langkah dukungan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Sebagai upaya pencegahan, BNPB telah membentuk Desa Tangguh Bencana Karhutla serta melakukan edukasi kepada publik terkait mitigasi karhuta. Selain itu, BNPB juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan mitigasi jangka panjang berbasis vegetasi.
Pada saat status tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan ditetapkan di suatu daerah, BNPB akan memberikan bantuan operasi udara. Bantuan ini berupa pemberian dukungan helikopter untuk operasi pemadaman maupun patroli.
Hingga hari ini Kamis (28/7), terdapat lima provinsi yang telah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla di tahun 2022. Adapun lima provinsi tersebut adalah Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
"Penetapan status siaga darurat bencana ini menjadi dasar penanganan darurat kita di lapangan. Sepanjang daerah belum menetapkan status tersebut, maka kita belum bisa menurunkan bantuan heli," tegas Suharyanto.
Sementara untuk dukungan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), BNPB akan membuat surat rekomendasi pendanaan TMC sesuai kebutuhan, sehingga BRIN sebagai pelaksana bisa mendapatkan anggaran langsung dari Kementerian Keuangan.
"Sehingga setelah mendapat surat rekomendasi dari BNPB, BRIN dapat mengajukan langsung kepada Kemenkeu terkait pendaan dan pertanggungjawaban untuk TMC," pungkas Suharyanto.
Abdul Muhari, Ph.D.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB